Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Bela Negara Menurut UUD 1945

Pengertian Bela Negara Menurut UUD 1945 - Bela negara menurut penjelasan undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang pertahanan negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela negara sesungguhnya merupakan suatu sikap mental warga negara sebagai wujud rasa cinta kepada bangsa dan tanah air. Bela negara itu sendiri dapat berupa fisik maupun nonfisik. bela negara secara fisik adalah pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negaranya. Secara nonfisik bela negara adalah suatu bentuk pembelaan berdasarkan hak-hak, kewajiban dan kehormatan secara profesi dan kemampuan masing-masing warga negara untuk meningkatkan ketahanan nasional dan mampu menghadapi ancaman yang berubah ideologi, politik ekonomi dan sosial budaya. Bela negara secara non fisik dapat berubah melestarikan budaya Indonesia seperti tarian tradisional dan bahasa daerah. 
Pengertian Bela Negara Menurut UUD
Bela negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap NKRI. pengertian sederhana dari Arti ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan adalah sebagai berikut: 
  1. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan non militer. ancaman militer merupakan ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mampu membahayakan Negara. Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata, tetapi jika tetap dibiarkan akan merugikan negara bahkan dapat membahayakan Negara.
  2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan 
  3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan dan menghalangi secara tidak konsepsional. 
  4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat dan bertujuan melemahkan ataupun menghadapi secara tidak konsepsional.

Posting Komentar untuk "Pengertian Bela Negara Menurut UUD 1945"