APBD : Pengertian, Fungsi, Struktur, Sumber, Penyusunan
A. PENGERTIAN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). APBD merupakan instrumen yang digunakan sebagai alat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah. Dalam penerapannya APBD dapat menggambarkan kebutuhan dan kemampuan setiap daerah sesuai dengan keunikan dan potensinya tersendiri.
B. STRUKTUR DAN KOMPONEN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Pendapatan Daerah
Sesuai dengan Pasal (79) UU No.22 Tahun 1999 dan Pasal (3),(4) UU No. 25 Tahun 1999 dan Pasal (157) UU No.32 Tahun 2004 dikatakan bahwa sumber pendapatan/penerimaan daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi :
a. Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b. Dana Perimabangan, meliputi
- Dana Bagi Hasil Pajak
- Dana Bagi Hasil Bukan Pajak
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
2. Anggaran Belanja Daerah
Anggaran Belanja Daerah adalah anggaran pengeluaran yang digunakan untuk keperluaan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayarkan kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan ataupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
C. LANDASAN HUKUM APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
- Pasal 78 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaran tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
D. FUNGSI APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar dan pedoman pemerintah dalam menjalankan pendapatan dan belanja daerah pada tahun tersebut.
2. Fungsi Perencanaan
APBD dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan program kerja dan manajemen kegiatan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi acuan bagi masyarakat dan Dewan Perwakilan Masyarakat Daerah (DPRD) dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang bersangkutan.
4. Fungsi Alokasi
APBD digunakan untuk pengalokasian dana untuk kepentingan umum seperti menciptakan lapangan kerja, mengurangi pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
APBD didistribusikan dengan tujuan menciptakan keadilan dan kepatutan dalam masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD juga dapat menjadi alat yang menstabilkan ekonomi jika terjadi masalah masalah ekstrim seperti inflasi yang meningkat tajam, pengangguran berkembang pesat, dll. APBD dapat memelihara dan mengupayakan pemecahan masalah tersebut sehingga keseimbangan perekonomian daerah tetap terjaga.
E. TUJUAN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
- Membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan fiskalnya (implementasi kebijakan anggaran).
- Meingkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah daerah.
- Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui otoritasnya.
- Membantu pemerintah aerah untuk memenuhi prioritasnya.
- Meingkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat.
F. PROSES PENYUSUNAN APBD (ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH)
1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penyusunan terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada waktu yang bersangkutan. Jika dilihat dari waktunya, maka rencana kerja ini terbagi menjadi Tiga :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), merupakan perencanaan pemerintah untuk jangka waktu 20 tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), merupakan perencanaan pemerintah unutk jangka waktu 5 tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), merupakan rencana kerja tahunan pemerintah daerah.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ini memuat tentang kerangka ekonomi daerah, prioritas, pembangunan, rencana program yang terukur dengan pendanaannya, dan kewajiban daerah. Dalam penyusunannya RKPD akan memacu pada hasil evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
2. Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)
Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk masa satu tahun. Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) ini berpedoman pada penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Setiap Tahunnya.
3. Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah rancangan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjalankan setiap program tersebut.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (2) Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Anggaran DPRD paling lambat minggu kedua bulan juli dari tahun anggaran berjalan. Lalu PPAS tersebut akan ditetapkan menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) paling lambat akhir bulan juli tahun anggaran berjalan.
4. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
Penyusunan RKA-SPKD harus dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, targen, beban kerja, satuan harga, serta manfaat dan hasil yang ingin dicapai untuk sebuah program. Anggaran berbasis kinerja ini disusun berdasarkan kepada :
- Indikator Kerja
- Capaian atau Target Kinerja
- Analisis Standar Belanja
- Standar Satuan Kerja
- Standar Pelayanan Minimal
5. Penyusunan Rancangan Perda APBD
Setelah RKA-SKPD selesai disusun, dibahas, dan disepakati oleh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digunakan sebagai dasar untuk penyiapan Rancangan Perda (Raperda) APBD. Raperda ini disusun oleh pejabat yang mengelola keuangan daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala daerah. Raperda berisi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi belanja, dll. Sebelum dibahas dengan DPRD, raperda tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Penyebarluasan Raperda ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator keuangan daerah.
6. Penetapan APBD
Penetapan APBD mencakup :
a. Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
Pengambilan keputusan bersama terkait APBD ini harus sudah tercapai paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan. Dengan adanya persetujuan ini, kemudian kepala daerah menyiapkan peraturan tentang APBD yang disertai dengan nota keuangan.
b. Evaluasi tentang Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya kecocokan antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, kepentingan publik serta kepentingan aparatur. Hasil evaluasi harus sudah dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan keada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya Raperda APBD tersebut.
c. Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
Merupakan tahap akhir sebelum dimulainya tahun anggaran yang bersangkutan dan paling lambat sudah harus terlaksana sebelum tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Posting Komentar untuk "APBD : Pengertian, Fungsi, Struktur, Sumber, Penyusunan"