Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Lelang : Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis, Sistem

A. PENGERTIAN LELANG
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasar 1, Lelang adalah penjualan barang atau jasa di muka umum yang penawarannya dilakukan secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Penjualan barang atau jasa tersebut dilakukan melalui sistem penawaran harga, calon pembeli yang menawarkan harga tertinggi akan mendapatkan barang atau jasa yang sedang dilelang. Dalam teori ekonomi, mekanisme dan peraturan lelang mengacu pada perdagangan di pasar modal. Unsur-unsur penting dalam pelelangan antara lain adalah batas waktu, batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawaran. Calon pembeli dibolehkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, komisi yang diberikan kepada pelelang atau perusahaan lelang biasanya berdasarkan persentase harga penjualan akhir.

B. FUNGSI LELANG
Lelang mempunyai dua fungsi, yaitu Fungsi Privat dan Fungsi Publik, berikut adalah penjelasannya :
1. Fungsi Privat Lelang
Fungsi privat lelang terbentuk karena lelang merupakan salah satu cara mempertemukan pembeli dengan penjual suatu barang atau jasa. Hubungan yang terjalin hanya menyangkut pembeli dan penjual yang terlibat dalam kegiatan ekonomi tersebut. Calon pembeli atau penjual dalam pelelangandapat bergabung secara sukarela dengan tujuan memperoleh keuntungannya.

2. Fungsi Publik Lelang
Fungsi Publik Lelang terbentuk ketika lelang digunakan sebagai salah satu instrumen untuk menjalankan tugas umum pemerintahan oleh Aparatur negara. Seperti yang kita tahu, kebijakan pemerintahan bertujuan untuk memenuhi kepentingan umum, nah hal inilah yang disebut dengan fungsi publik lelang. Beberapa fungsi publik lelang antara lain :
  • Penanganan aset yang dikuasi negara untuk meningkatkan efisensi dan tertib administrasi serta pengelolaannya.
  • Memberikan pelayanan penjualan barang yang aman, cepat, tertib dan dengan harga wajar.
  • Menambah pendapatan negara dari bea lelang.
C. SYARAT DAN KETENTUAN LELANG
  • Dilakukan di muka umum
  • Dilakukan berdasarkan kepada hukum yang berlaku
  • Dilakukan di hadapan pejabat
  • Dilakukan dengan penawaran harga
  • Dilakukan dengan usaha pengumpulan minat atau calon pembeli
  • Ditutup dengan berita acara
Pengertian Lelang, fungsi Lelang, Syarat Lelang, Jenis Lelang
LELANG
D. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS LELANG
1. Jenis Lelang Menurut Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 1/2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK 07/2006, lelang dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Lelang Eksekusi
Lelang Eksekusi adalah lelang yang diadakan untuk pelaksanaan putusan/eksekusi pengadilan atau dokumen-dokumen lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya antara lain adalah lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasi negara, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang eksekusi pajak, dll.

b. Lelang Non-Eksekusi
Lelang non-eksekusi adalah lelang yang tidak berhubungan putusan/eksekusi pengadilan oleh pemerintahan. Terdapat dua jenis lelang non-eksekusi, yaitu :

b1. Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang atas barang atau jasa milik individu, pihak swasta, badan hukum, atau milik badan usaha yang dilaksanakan secara sukarela. Contoh lelang non eksekusi sukarela adalah pelelangan lukisan, barang antik, barang langka, dll. Beberapa Hal penting yang pelu diperhatikan dalam lelang ini adalah :
  • Pelaksanaan lelang dimulai dariri balai lelang yang mengajukan surat permohonannya kepada Kantor Kekayaan Negara dan Lelang dengan merujuk pada surat kuasa dari penjual ke Balai Lelang
  • Penyelenggaraan lelang dilakukanoleh Balai lelang, dimulai dari penyerahan aset ke Balai Lelang hingga penyerahan secara fisik kepada pemenang lelang.
  • Aset yang dilelang adalah aset yang menurut peraturan perundang-undangan tidak termasuk kepada aset lelang eksekusi.
  • 0,3% dari harga lelang akhir harus dibayarkan ke kas negara. 
b2. Lelang Non-Eksekusi Wajib
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang yang dilaksanakan karena penjualan barang tersebut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku memang harus dijual melalui pelelangan. Contoh lelang non eksekusi wajib antara lain Lelang Barang Milik Negara, Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lelang Barang yang berasal dari bea cukai, Lelang aset Bank Indonesia, dll.

2. Jenis Lelang Menurut Cara Penawarannya
a. Lelang Konveksional
Lelang konveksional merupakan lelang yang dilakukan dihadapan pejabat lelang secara langsung.

b. Lelang Online
Lelang online adalah lelang yang dipasang di situs tertentu dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara online dengan koneksi internet. Lelang ini mulai muncul sejak internet berkembang dengan sangat pesat.

E. SISTEM PENAWARAN LELANG SERTA PEMBAYARANNYA
1. Sistem Penawaran Lelang
Penawaran harga terhadap suatu barang dalam pelelangan dapat dilakukan dengan :
  • Lisan
  • Tertulis
  • Tertulis dilanjutkan secara lisan apabila penawaran tertinggi belum mencapai nilai batasnya
2. Sistem Pembayaran Lelang
Pembeli yang telah ditetapkan sebagai pemenang terhadap barang atau jasa tertentu wajib untuk membayar :
  • Harga Lelang
  • Bea Lelang (Pajak)
  • Uang miskin dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelelangan berakhir. Pembeli juga dapat menunda atau menangguhkan pembayarannya lebih dari 3 hari kerja jika memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Posting Komentar untuk "Lelang : Pengertian, Fungsi, Syarat, Jenis, Sistem"