Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Penjelasan Arti Lambang / Logo Kota Solok

Penjelasan Arti Lambang / Logo Kota Solok
Arti Lambang

Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Solok No. 6 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Solok , terdiri dari :

PERISAI PERSEGI LIMA, warna dasar kuning dan merah letaknya tegak dan sama besar, melambangkan Pancasila sebagai falsafah hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

QUBAH MESJID DAN PAYUNG ADAT, warna kuning emas, melambangkan kehidupan masyarakat beragama yang memegang adat.

TANGKAI PAYUNG, warna hitam melambangkan keteguhan.

DUA TANGKAI PADI, warna kuning mencerminkan khas daerah.

JUMLAH ENAM BELAS BUTIR PADI disebelah kanan dan DUA BELAS BUTIR PADI disebelah kiri serta TUJUH PULUH HELAI JUMBAI pada payung adat, melambangkan bahwa peresmian kota Solok pada tanggal 16-12-1970.

LUBUAK NAN TIGO (LUBUAK SIMAUNG, LUBUAK SIPUNAI, LUBUAK SIKARAH) warna biru muda yang melambangkan satu kesatuan mufakat, LUBUAK SIKARAH merupakan unsur utamanya.

SUNGAI, warna biru muda melambangkan tenaga dan dinamika.

CARANO, warna biru muda melambangkan sifat keramahan, terbuka dan memuliakan tamu.

Slogan “LUBUK SIKARAH” dengan huruf berwarna hitam melambangkan tempat “SIKARAH” untuk memperoleh kata sepakat sesuai dengan kehidupan demokrasi yang dimiliki masyarakat.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Arti Lambang / Logo Kota Solok"