Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

BPUPKI dan PPKI ; Pengertian, Sejarah, Tujuan

BPUPKI
A. PENGERTIAN BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 dengan tujuan untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Sebenarnya, hal ini tidak lain merupakan usaha Jepang untuk mendapatkan hati rakyat Indonesia.

BPUPKI beranggotakan sebanyak 62 orang, dengan dipimpin oleh seorang ketua yaitu Radjiman Widoyoningrat dengan dibantu oleh dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
BPUPKI dan PPKI
BPUPKI DAN PPKI
B. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA BPUPKI
berawal tidak mampunya Jepang dalam menghadapi perang Asia Timur Raya membuat kekalahan Jepang semakin tampak. Pada tanggal 7 September 1944, Jenderal Kuniaki Koiso, seorang Perdana Menteri Jepang mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan setelah Jepang menang dalam perang Asia Timur Raya tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Maret 1945, pimpinan pemerintah kedudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada mengumukan dibentuknya suatu badan khusus dengan tujuan untuk mempersiapkan hal-hal yang dianggap perlu untuk kemerdekaan Indonesia. Badan khusus ini dinamakan dengan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbii Chosakai.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan pada hari ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. BPUPKI diketuai oleh Dr.Radjiman Widoyoningrat dengan dibantu oleh dua ketua, yaitu Ichibangase Yosio dari pihak Jepang, dan Raden Oandji Soeroso dari pihak pribumi. Raden Pandji Soeroso juga ditunjuk menjadi kepala kantor tata usaha BPUPKI dengan dibantu oleh wakilnya yaitu Masuda Toyohiko dan Abdoel Ghaffar Pringgodigdo. BPUPKI beranggotakan 69 orang, dengan rincian 62 orang adalah anggota aktif (terdiri dari tokoh-tokoh pergerakan nasional yang memiliki hak suara), dan 7 orang anggota istimewa/pasif, yang terdiri dari tokoh-tokoh pihak Jepang (anggota istomewa tidak memiliki hak suara) dan berfungsi sebagai pengamat pada sidang-sidang BPUPKI.

C. SIDANG-SIDANG BPUPKI
1. Sidang Pertama
Mulai tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidangnya yang pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda). Sidang resminya baru dimulai keesokan harinya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan agenda yaitu :
  • Membahas bentuk negara Indonesia merdeka
  • Membahas filsafat negara Indonesia merdeka
  • Merumuskan dasar negara Indonesia
Sidang ini awalnya diikuti oleh seluruh anggota BPUPKI ditambah dengan dua orang pihak Jepang, yaitu Panglima tentara Wilayah 7, Jenderal Izagaki, dan Panglima Tentara Wilayah 16, jenderal Yuichiro Nagano. Namun, di hari selanjutnya, sidang BPUPKI hanya dihadiri oleh anggota BPUPKI aktif saja.

Agenda sidang yang pertama ialah merumuskan bentuk negara Indonesia merdeka. Akhirnya disepakati bahwa bentuk negara Indonesia merdeka ialah negara kesatuan berbentuk republik (NKRI). Kemudian, agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi negara Indonesia. Namun, sebelum menentukan konstitusi, maka terlebih dahulu harus ditentukan dasar negara, yang dengan dasar tersebutlah dapat menjiwai konstitusi nantinya.

Guna mendapatkan dasar negara yang benar-benar sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, maka didengarkanlah pidato dari 3 orang tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, yaitu :
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin berpidato mengenai usulan dasar negara Indonesia yang terdiri dari 5 poin, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan rakyat.

Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945, berpidato mengenai usulan 5 dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan dengan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Adapun ke-5 usulan tersebut ialah persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial.

Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 berpidato dengan mengusulkan juga 5 poin dasar negara Indonesia yang dinamakan dengan Pancasila. Yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan peri kemanusiaan, mufakat dan demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

Gagasan Soekarno mengenai 5 poin dasar negara Indonesia menurutnya dapat diperas lagi menjadi 3 poin (trisula), yaitu sosionasionalisme, sosiodemokrasi, dan ketuahanan yang berkebudayaan. Lebih lanjut, Soekarno mengatakan bahwa jika ingin diperas lagi, maka dapat dibuat menjadi 1 poin saja (ekasila), yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan.

Pidato dari Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI memngumumkan masa reses/istirahatnya selama sebulan lebih. Namun, sebelum berakhir, sidang pertama ini membentuk sebuah oanitia kecil yang bernama Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 orang dengan diketuai oleh Soekarno dengan tugas untuk membahas dan mengolah ketiga usulan yang telah dikemukakan sebelumnya oleh anggota BPUPKI. Sidang pertama selesai pada tanggal 1 Juni 1945.

2. Masa Reses
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, sidang pertama BPUPKI membentuk panitia Sembilan dengan tugas untuk membahas usulan-usulan dasar negara yang telah dikemukakan sebelumnya saat sidang. Adapun ke-sembilan anggota Panitia Sembilan tersebut ialah :
Para anggota ini diwakili oleh 4 orang golongan Nasionalis, 4 orang golongan Islam, dan 1 orang golongan Kristen. Pada tanggal 22 Juni 1945, para panitia Sembilan kembali melakukan pertemuan dan akhirnya menghasilkan suatu rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter/Gentlement Aggrement). Kemudian, Soekarno selaku ketua melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan kepada BPUPKI, dengan isi :
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan Panitia Sembilan ini diterima oleh BPUPKI dan kemudian akan dirampungkan pada sidang kedua nantinya. Selain melaksanakan sidang resmi pada masa reses, Panitia Sembilan juga mengadakan sidang tak resmi yang dihadiri oleh 38 orang anggota BPUPKI dengan agenda untuk membicarakan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sidang tak resmi ini dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Agenda sidang tak resmi ini kemudian dilanjutkan kembali pada sidang kedua BPUPKI.

3. Sidang Kedua
Sidang kedua BPUPKI mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945. Agenda sidang kedua ini ialah untuk membahas luas wilayah NKRI, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Untuk mengefektifkan waktu, maka BPUPKI membentuk panitia-panitia kecil untuk membahas masing-masing agenda, panitia itu terdiri atas panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokroesoejoso, dan panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Mohammad Hatta.

Pada tanggal 14 Juli 1945, forum BPUPKI mulai mendengarkan presentasi dari masing-masing panitia kecil dalam sidang rapat pleno BPUPKI. Ir. Soekarno sebagai ketua panitia perancang Undang-Undang Dasar memberikan laporan yang di dalamnya tercantum sebagai berikut :
  • Pernyataan tentang Indonesia merdeka
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar
Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang isinya adalah :
  • Wilayah NKRI meliputi bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah Sabah dan Serawak, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau di sekitarnya
  • Bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan
  • Bentuk pemerintahan adalah Republik
  • Bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih
  • Bahasa nasional adalah Bahasa Indonesia
Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menuntaskan sidang keduanya dengan menghasilkan hasil-hasil daripada agenda sidang yang telah disebutkan di atas. Lalu, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI akhirnya dibubarkan karena dianggap telah menyelesaikan tugas-tugas yang telah dibebankan dengan baik.

PPKI
A. PENGERTIAN PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut dengan Dokuritsu Junbi Inkai adalah suatu badan yang dibentuk dengan tujuan untuk melanjutkan tugas-tugas dari BPUPKI dalam mempersiapkan negara Indonesia merdeka. PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan diketuai oleh Ir.Soekarno.

PPKI beranggotakan sebanyak 21 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh pergerakan nasional dari berbagai etnis. 21 orang tersebut terdiri atas 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, dan 1 orang etnis Tionghoa. Mohammad Hatta menjadi wakil ketua membantu Ir.Soekarno sebagai ketua. Dalam perjalanannya, anggota PPKI ditambah lagi sebanyak 6 orang, yaitu Ki Hajar Dewantara, Wiranatakoesoma, Kasman Singodimedjo, Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, Raden Ahmad Soebardjo.
BPUPKI dan PPKI
BPUPKI DAN PPKI
PPKI dilantik pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh Jenderal Terauchi di sebuah kota yang bernama Ho Chi Minh atau Saigon yang terletak di dekat sungai Mekong.

B. TUGAS-TUGAS PPKI
Tugas PPKI meliputi :
  • Meresmikan pembukaan (preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
  • Melanjutkan hasil kerja BPUPKI
  • Mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia
  • Mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan Indonesia
Keinginan rakyat Indonesia untuk segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia saat it uterus memuncak. Puncaknya, golongan muda yang tidak percaya akan badan PPKI ini berusaha menekan golongan tua untuk segera melaksanakan kemerdekaan tanpa menunggu hasil sidang PPKI, karena PPKI tidak lain hanyalah pemberian pemerintah militer Jepang.

Jenderal Teruauci kemudian mengumumkan keputusan pemerintah kedudukan militer Jepang bahwasanya kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan kemerdekaan Indonesia diatur seluruhnya oleh PPKI. Dalam keadaan demikian, maka desakan-desakan untuk segera memproklamirkan kemerdekaan semakin memanas.

Rencana awal PPKI untuk melaksanakan sidang pada tanggal 16 Agustus 1945 terpaksa ditunda dikarenakan terjadinya peristiwa Rengasdengklok, dimana terjadi penculikan kaum tua oleh kaum muda untuk mendesak Soekarno agar segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tanpa embel-embel PPKI. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan kesepakatan dari kedua belah pihak, baik golongan tua dan golongan muda, maka diproklamirkan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, selama kurang lebih 15 menit, terjadi lobi-lobi politik yang awalnya bersumber dari kaum agamis dari kalangan Non-Muslim untuk menghapuskan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta. Lobi ini kemudian didukung oleh kaum agamis yang menganut paham kebatinan dan oleh kaum nasionalis. Akhirnya kaum agamis dari kalangan Islam menyetujui untuk menghapuskan “tujuh kata” tersebut.

Setelah itu, Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang PPKI dan membacakan empat poin perubahan yang telah disepakati dalam proses kompromi dan lobi politik yang terjadi sebelumnya. Ke-empat poin tersebut adalah :
  • Kata Mukaddimah yang berasal dari bahasa Arab “Muqaddimah” diganti menjadi “Pembukaan”
  • Anak kalimat dalam Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diganti dengan Negara Berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Kalimat yang menyebutkan “Presiden adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam dalam pasal 6 ayat 1 diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”
  • Pasal 29 ayat 1 yang semula berbunyi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi para pemeluknya” diganti menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, PPKI kemudian mengadakan rapat lanjutan yang kemudian menghasilkan beberapa poin, yaitu :
  • Penetapan 12 menteri yang membantu tugas presiden
  • Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi
Kemudian, pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang lanjutan yang kemudian menghasilkan keputusan membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945. BKR inilah yang menjadi asal-usul dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sekarang ini.

Posting Komentar untuk "BPUPKI dan PPKI ; Pengertian, Sejarah, Tujuan"