Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

UUD 1945 : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Kedudukan

A. PENGERTIAN UUD 1945
Undang-undang dasar 1945 jika diartikan secara sederhana merujuk pada dasar hukum yang berlaku di Indonesia.  undang-undang dasar 1945 disingakat dengan UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan  struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik. Secra lebih lengkap UUD 1945 dapat didefinisikan sebagai hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Tahun 1945 mencakup seluruh naskah yang yang terdiri dari dari pembukaan dan pasal-pasalnya. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Dimana pada alinea keempat terdapat rumusan Pancasila.
Pengertian UUD 1945, Isi UUD 1945, Fungsi UUD 1945, Kedudukan UUD 1945
UUD 1945
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA UUD 1945
Sejarah terbentuknya UUD 1945 berkaitan erat masa perjuangan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Hal ini berawal dari pembentukan badan peneyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk merancang jonstitusi pada tahun 1945. Pembentukan UUD 1945 ini trbagi kedalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945. Pada sesi ini Ir. Soekarno menyampaikan gagasan berupa “Dasar Negara”. Dasar negara initertuang dalam Pancasila.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi berikutnya yaitu pada tanggal 22 Juni 1945. Pada saat itu 38 anggota BPUPKI membentuk panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari 9 orang terpilih yang ditugaskan untuk merancang piagam Jakarta. Piagam Jakarta ini menjadi naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setelah sebagian frasa didalamnya diubah. Frasa yang diubah yaitu “kewajiban untuk melaksankan syariah islam bagi penganut-penganutnya”. Piagam Jakarta yang menjadi naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) .
Pembukaan UUD 1945
PEMBUKAAN UUD 1945
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada siding tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 pada masa siding kedua BPUPKI (Bandan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. akan tetapi nama badan ini tanpa menggunakan kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan bagi tanah jawa saja. Di Sumatera telah disusun BPUPKI untuk Sumatera. Masa siding kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya Undang-undang Dasar 1945 adalah dari 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember 1949. Dalam kurun waktu 1945 – 1950 Undang-undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksakan karena Indonesia disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku Undang-undang Dasar Sementara. Pada kurun waktu ini berlaku sistem demokrasi parlementeryang sering disebut dengan sistem demokrasi liberal. Setelah 9 tahun dilaksanakan di Indonesia UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan pancasil dan Undang-undang Dasar 1945.

Undang-undang Dasar 1945 dibelakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 hingga tahun 1966. Hal ini diberlakukan kembali karena keluarnya Dekrit Presidan yang birisikan tentang pemberlakuan kembali Undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-undang Dasar untuk menggantikan UUDS. Namun pada pelaksanaanya terjadi penyimpangan hingga berlakulah Undang-undang Dasar 1945 masa orde baru pada tanggal 11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998. Kemudian beralih pada masa transisi hingga Undang-undang Dasar 1945 diamandemen.

C. FUNGSI  UUD 1945
Adanya dasar hukum bagi suatu negara tentunya memliki fungsi penting negara tersebut. hal tersebut juga berlaku pada UUD 1945. Pada pembahasan diatas telah dijelaskan bahwa  UUD 1945 adalah hukum dasra tertulis yang mengikat pemerintash, lembaga-lembaga negara, lembagsa masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia. sebagai hukum dasar di negara Republik Indonesia, UUD 1945 berisikan tentang norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dan haru ditaati dan dilaksakan oleh semua komponen yng berada dalam lingkup negara Indonesia. Undang-undang Dasar tidak dapat dipandang sebagai hukum biasa, tetapi Undang-undang Dasar merupakan hukum dasar, yakni hukum dasar tertulis.

Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis ini berarti gahwa semua hukum-hukum yang dibuat atau dirancang harus bersumber dari UUD 1945. Dengan demikian setiap produk Hukum seperti perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, serta setiap kebijakan atau tindakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan yang lebih tinggi yaitu Hukum Dasar berupa UUD 1945. Begitu pula dengan pertanggung jawaban setiap produk Hukum tersebut yaitu harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan akan bermuara pada Pancasila yang berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Republik Indonesia.

Selain fungsi yang dijelaskan di atas terdapat fungsi lain dari Undang-undang dasar 1945 yaitu sebagai alat kontrol. Yang dimaksud dengan alat kontrol disini adalah Undang-Undang  Dasar 1945 sebagai pengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah. Fungsi lainnya yaitu sebagai penentu hak dan kewajiban negara, apparat negara, dan seluruh warga negara Indonesia.

D. KEDUDUKAN UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk hukum yang terdapat di Indonesia. hal ini menunjukkan bahwa semua hal yang berkaitan dengan hukum harus dilandasi oleh hukum dasarnya berupa Undang-undang Dasar 1945. Dimana landasan dan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-undang dasar 1945.
Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Kedudukan UUD 1945
UUD 1945
Kedudukan Undang-undang dasar 1945 dalam tata urutan peraturan perundang-undangan atau hierarki pearturan perudang-undangan di Indonesia menempati kedudukan tertinggi. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir kali diatur Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan. Pada pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Perundang-Undangan. Hieraki peraturan Perundsng-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  2. Undang-undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah (PerDa)

Peraturan Daerah meliputi peraturan-peraturan berikut:
  • Peraturan daerah provinsi, yang dibuat oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota, yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten/ Kota bersama Bupati dan Wali Kota.
  • Peraturan Desa/ peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh badan perwakilan desa bersama dengan kepala desa.
Undang-undang dasar bukulah merupakan satu-satunya hukum dasar atau keseluruhan dari hukum dasar. Namun, Undang-undang dasar merupakan sebagian dari hukum dasar yang berlaku. Hal ini berarti bahwa selain Undang-undang dasar masih terdapat hukum dasar lain berupa hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut berupa aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara. Hukum dasar yang tidak tertulis ini umumnya dikenal dengan istilah “konvensi”. Konvensi adalah aturan yang berfungsi sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan. Konvensi ini tidak terdapat dalan Undang-undang dasar 1945 namun juga tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Posting Komentar untuk "UUD 1945 : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Kedudukan"